Febrie Bantah Gugat Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membantah mengajukan praperadilan untuk mengaburkan proses hukum. Ia menyatakan praperadilan merupakan hak yang diatur undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum. Febrie menggugat perihal penetapan tersangka yang dipaksakan, serta konstruksi tindak pidana asal dalam kasus TPPU. Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Mantan jaksa bersama dua tersangka lainnya, Nurman Herin dan Don Ritto, dituduh terlibat TPPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 10.05
Cederai Kepercayaan Publik, Febrie Adriansyah Dianggap Layak Dihukum Berat
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.34
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.24
Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adrianyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Kejagung Janji Bakal Spill Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie di Sidang
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.48
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie, 4 dari Penyidik
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.24