Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Bantah Gugat Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membantah mengajukan praperadilan untuk mengaburkan proses hukum. Ia menyatakan praperadilan merupakan hak yang diatur undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum. Febrie menggugat perihal penetapan tersangka yang dipaksakan, serta konstruksi tindak pidana asal dalam kasus TPPU. Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Mantan jaksa bersama dua tersangka lainnya, Nurman Herin dan Don Ritto, dituduh terlibat TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait