Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan lahan hutan yang diklaim merugikan negara secara signifikan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan dana negara yang diselundupkan melalui praktik penyerobotan lahan oleh PT Inhutani V. Menurut laporan CNN Indonesia, penyitaan uang ini menjadi salah satu terbesar dalam kasus korupsi terkait lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan menelusuri alur perdagangan yang melibatkan lahan hutan. Kejagung belum merilis keterangan resmi terkait tersangka atau pelaku yang akan dituntut. Namun, penyitaan ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat terhadap pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan pengelolaan lahan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyelundupan lahan hutan guna melindungi sumber daya alam yang menjadi kepemilikan bersama rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait