FOTO: Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan lahan hutan yang diklaim merugikan negara secara signifikan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan dana negara yang diselundupkan melalui praktik penyerobotan lahan oleh PT Inhutani V. Menurut laporan CNN Indonesia, penyitaan uang ini menjadi salah satu terbesar dalam kasus korupsi terkait lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan menelusuri alur perdagangan yang melibatkan lahan hutan. Kejagung belum merilis keterangan resmi terkait tersangka atau pelaku yang akan dituntut. Namun, penyitaan ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat terhadap pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan pengelolaan lahan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyelundupan lahan hutan guna melindungi sumber daya alam yang menjadi kepemilikan bersama rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.32
Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur saat Dipamerkan Jaksa
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 20.48
Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.25
Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Berita terkait
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Periksa Petinggi Inhutani V Terkait Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 9 September 2026 pukul 19.16
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20