Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FSP BUMN Bersatu Nilai Kejaksaan Lakukan Kriminalisasi di Kasus Kolam Tanjung Perak

Kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak melibatkan enam mantan pejabat PT Pelindo Regional 3 dan anak usahanya, PT APBS. Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, tidak ada bukti aliran dana kepada keenam terdakwa. Keuntungan proyek sebesar Rp 83 miliar seluruhnya masuk ke kas PT APBS, tanpa indikasi terdakwa menerima atau menggunakan uang tersebut.

Selain itu, tidak ada bukti pengerjaan proyek tanpa perjanjian konsesi resmi serta dugaan penggelembungan anggaran pemeliharaan dan harga perkiraan sendiri. FSP BUMN Bersatu menilai Kejaksaan telah salah mengutip UU Pelayaran, yang menyatakan pengerukan alur pelayaran bukan tanggung jawab Pelindo, dan menganggap ini sebagai kriminalisasi tak bermoral terhadap pekerja yang hanya menikmati gaji.

Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk membebaskan seluruh terdakwa. Mereka membedakan kasus ini dengan kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pekerja tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait