Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Praperadilan Silmy Karim Ditolak, KPK: Upaya Penyitaan Sah!

KPK menyatakan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Silmy Karim memperkuat bahwa penyitaan aset yang dilakukan sah sesuai hukum. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan rangkaian proses penyidikan, termasuk upaya paksa penyitaan, secara formil sah. Hakim menolak gugatan karena penggeledahan dilengkapi surat perintah, berita acara, persetujuan pengadilan, dan pemberitahuan ke DPK. Penyitaan juga sah karena dilakukan dengan prosedur yang benar. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan pelimpahan berkas ke jaksa, kemudian diuji di PN Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait