Gugatan Praperadilan Silmy Karim Ditolak, KPK: Upaya Penyitaan Sah!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyatakan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Silmy Karim memperkuat bahwa penyitaan aset yang dilakukan sah sesuai hukum. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan rangkaian proses penyidikan, termasuk upaya paksa penyitaan, secara formil sah. Hakim menolak gugatan karena penggeledahan dilengkapi surat perintah, berita acara, persetujuan pengadilan, dan pemberitahuan ke DPK. Penyitaan juga sah karena dilakukan dengan prosedur yang benar. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan pelimpahan berkas ke jaksa, kemudian diuji di PN Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.59
Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 13.38
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 09.53
PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.59
PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Berita terkait
Praperadilan Silmy Karim Ditolak
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.59
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32
KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.56
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.36