Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Yuliana pada Selasa, 29 September 2026. Dengan penolakan ini, penetapan Silmy sebagai tersangka oleh KPK tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah dilengkapi dengan surat perintah, berita acara, dan persetujuan dari Pengadilan Negeri, serta ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait. Akibatnya, hakim menghukum Silmy untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan penyitaan barang dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Gugatan diajukan pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdananya digelar pada 14 September 2026. Meskipun Silmy menempatkan KPK dan para pimpinannya sebagai termohon, permohonannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi dasar hukum yang cukup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait