Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Silmy Karim Ditolak

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Silmy Karim, mantan Wamen Imigrasi, terhadap penetapan tersangka KPK. Hakim memutuskan penggeledahan dan penyitaan aset oleh penyidik KPK sah karena dilengkapi surat perintah, berita acara, persetujuan pengadilan, dan pemberitahuan kepada DPD KPK. Kasus ini melibatan tiga puluh tersangka dalam dugaan pemerasan izin tinggal WNA, dengan penyitaan aset senilai Rp 150 miliar dan dana pemerasan Rp 145,5 miliar. Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu. Delapan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan empat orang lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait