Praperadilan Silmy Karim Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Silmy Karim, mantan Wamen Imigrasi, terhadap penetapan tersangka KPK. Hakim memutuskan penggeledahan dan penyitaan aset oleh penyidik KPK sah karena dilengkapi surat perintah, berita acara, persetujuan pengadilan, dan pemberitahuan kepada DPD KPK. Kasus ini melibatan tiga puluh tersangka dalam dugaan pemerasan izin tinggal WNA, dengan penyitaan aset senilai Rp 150 miliar dan dana pemerasan Rp 145,5 miliar. Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu. Delapan orang telah ditetapkan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan empat orang lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.59
Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 13.38
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 09.53
PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.59
PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Berita terkait
KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.56
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.36
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32