Hakim di Sidang Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, meminta semua pihak bersikap profesional dan tidak mengganggu independensi hakim dalam sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim menekankan agar tidak ada upaya pengaruh materiil maupun immateriil serta meminta proses sidang tidak berlarut-larut karena masalah legalitas.
Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Selain Febrie, pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga dilakukan Febrie selama menjabat di Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.41
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
Berita terkait
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.13
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 21.00
Kejagung Sita Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp 846 M, Sahroni: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
JawaPos · 16 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPU
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.05