Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima

Hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026). Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit. Berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Aturan tersebut menyebutkan pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan ganti rugi diterima. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait kasus yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait