Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026). Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit. Berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Aturan tersebut menyebutkan pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan ganti rugi diterima. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait kasus yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Berita terkait
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08
Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.46
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43