Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026). Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit. Berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Aturan tersebut menyebutkan pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan ganti rugi diterima. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait kasus yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Berita terkait
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Pelapor Roy Suryo Resmi Layangkan Gugatan Aturan Praperadilan ke MK
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 10.36