Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim

KPK meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam persidangan Selasa (22/9/2026), KPK melalui Plt. Kabag Litigasi Natalia Kristianto mengajukan eksepsi bahwa permohonan tersebut prematur, error in persona, dan kabur (obscuur libel). KPK menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Silmy Karim adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait