KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam persidangan Selasa (22/9/2026), KPK melalui Plt. Kabag Litigasi Natalia Kristianto mengajukan eksepsi bahwa permohonan tersebut prematur, error in persona, dan kabur (obscuur libel). KPK menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Silmy Karim adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.39
KPK Jawab Praperadilan Silmy Karim: Dalilnya Keliru, Mohon Hakim Tolak
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.56
KPK: Penetapan Silmy Karim Sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
Berita terkait
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Silmy Karim Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 13.03
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.26
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 14.36
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09