Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim soal Penyitaan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Yuliana, memutuskan menolak praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim terkait sah tidaknya penyitaan barang oleh KPK dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 29 September 2026. Hakim menilai penggeledahan KPK telah memenuhi prosedur hukum, meliputi mendapatkan surat perintah penggeledahan, berita acara penggeledahan, persetujuan Pengadilan Negeri, serta pemberitahuan pada Dewan Pengawas KPK. Dengan demikian, tindakan penyitaan dianggap sah sesuai undang-undang. Penggugat dinyakwa harus membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait