Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kejagung: Tunggu P21

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan perkara terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penuntutan. Rencana pelimpahan ini disepakati dalam rapat koordinasi Tim Sembilan Kejagung dengan pihak terkait. Namun, pelimpahan belum dilakukan secara resmi karena masih menunggu Pernyataan Lengkap (P21) dari penuntut umum.

Ketua Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penyidikan perkara telah selesai secara teknis. Saat ini sedang berlangsung proses finalisasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum. Rudi berharap penyerahan ini dapat dilakukan secepatnya setelah finalisasi selesai.

Dalam perkara ini, tindak pidana yang disangkakan meliputi dugaan pemerasan sesuai Pasal 12e dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penanganan perkara secara teknis berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara kasus korupsi akan dilimpahkan ke Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait