Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kejagung: Tunggu P21
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan perkara terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penuntutan. Rencana pelimpahan ini disepakati dalam rapat koordinasi Tim Sembilan Kejagung dengan pihak terkait. Namun, pelimpahan belum dilakukan secara resmi karena masih menunggu Pernyataan Lengkap (P21) dari penuntut umum.
Ketua Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penyidikan perkara telah selesai secara teknis. Saat ini sedang berlangsung proses finalisasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum. Rudi berharap penyerahan ini dapat dilakukan secepatnya setelah finalisasi selesai.
Dalam perkara ini, tindak pidana yang disangkakan meliputi dugaan pemerasan sesuai Pasal 12e dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penanganan perkara secara teknis berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara kasus korupsi akan dilimpahkan ke Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 21.30
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah
Detik.com · 15 September 2026 pukul 17.20
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.15
Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 08.07
Jerat Febrie Adriansyah dengan Pasal TPPU, Saatnya Kejagung Kuras Aset dan Bongkar Jejaring Pemain Internal
Berita terkait
Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.29
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.42
Kuasa Hukum Febrie Sambut Baik Pelimpahan Berkas: Minta Bukti Diuji Terbuka
kumparan · 15 September 2026 pukul 23.24