Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Iming-iming Bebas Pajak hingga Insentif, Status Ojol Diubah Jadi UMKM Lewat Perpres

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan. Status ini memberi ojol kebebasan pajak, insentif fiskal, dan fleksibilitas waktu kerja. Semua pihak, termasuk DPR, sepakat memberikan status UMKM kepada mitra pengemudi ojol. Dengan status ini, pengemudi ojol dapat memanfaatkan paket kebijakan insentif yang sebelumnya hanya tersedia untuk UMKM tradisional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait