Iming-iming Bebas Pajak hingga Insentif, Status Ojol Diubah Jadi UMKM Lewat Perpres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan. Status ini memberi ojol kebebasan pajak, insentif fiskal, dan fleksibilitas waktu kerja. Semua pihak, termasuk DPR, sepakat memberikan status UMKM kepada mitra pengemudi ojol. Dengan status ini, pengemudi ojol dapat memanfaatkan paket kebijakan insentif yang sebelumnya hanya tersedia untuk UMKM tradisional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
Menteri Maman Klaim Driver Ojol Sepakat Berstatus UMKM
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
Berita terkait
Dasco Sebut Pembahasan Perpres Ojol Tersisa Satu Pertemuan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.28
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Dasco: Finalisasi aturan ojol dijadwalkan 18 Agustus
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.59
Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.01