Ini Alasan Komisi X DPR Meminta Penerapan Putusan MK soal MBG Mulai 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di APBN harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat 2028. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta penerapan putusan itu dipercepat mulai tahun anggaran 2027. Menurutnya, percepatan diperlukan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk melalui perbaikan SDM, kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik, serta sarana prasarana pendidikan. Esti menilai anggaran pendidikan yang maksimal dapat menjawab tantangan era globalisasi, seperti transformasi digital, kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, dan kompetisi global. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin (3/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 15.27
Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.27
BGN Beres Telaah Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Hasilnya
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Berita terkait
MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.37
Merespons Putusan MK soal MBG, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 06.45
Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 21.29
Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.16