Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Alasan Komisi X DPR Meminta Penerapan Putusan MK soal MBG Mulai 2027

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di APBN harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat 2028. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta penerapan putusan itu dipercepat mulai tahun anggaran 2027. Menurutnya, percepatan diperlukan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk melalui perbaikan SDM, kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik, serta sarana prasarana pendidikan. Esti menilai anggaran pendidikan yang maksimal dapat menjawab tantangan era globalisasi, seperti transformasi digital, kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, dan kompetisi global. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin (3/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait