Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Jadi Tersangka, Presdir Summarecon Agung Ditahan KPK

KPK menetapkan Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Adrianto ditahan langsung setelah pemeriksaan dan ditampilkan dalam rompi tahanan oranye serta diborgol saat keluar dari Gedung KPK di Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangap (OTT) KPK yang dilakukan di kantor BPN Kabupaten Bogor.

Dalam operasi yang sama, KPK juga menahan tujuh tersangka lainnya, termasuk Lampri sebagai Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontag Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Arif Sugiyanto yang merupakan mantan Bupati Kebumen. Selain itu, Fahd A Rafiq sebagai Ketua DPP Golkar juga menjadi bagian dari tersangka ini.

KPK belum merilis detail peran masing-masing tersangka atau konstruksi kasus secara lengkap. Namun, tim KPK berhasil mengamankan puluhan boks dan koper berisi uang tunai, termasuk mata uang asing. Jaksa KPK mengonfirmasi bahwa kasus telah naik ke tahap penyidikan dan akan mengumulkan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait