Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar, Maidi Dituntut Bayar Uang Ganti Rp8 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani KPK. Jaksa Penuntut Umum KPK Palupi Wiryawan membacakan tuntutan ini saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (17/9). Maidi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi. Jaksa juga meminta hukuman penjara tujuh tahun dua bulan, dengan pengganti pidana berupa kurungan 90 hari atau denda Rp205 juta jika tidak membayar uang pengganti. Hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor, sementara hal yang meringankan adalah memiliki tanggungan keluarga. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (24/9).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.45
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.07
Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.08
KPK Panggil Dokter hingga Guru Jadi Saksi Kasus Rektor Unsoed Peras Camaba
Berita terkait
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.42
Korupsi Rp 10,7 Miliar, Wali Kota Madiun Maidi Dituntut Penjara Selama Ini
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.17
KPK Panggil Lagi Eks Wabup Sukoharjo di Kasus Pemerasan Bupati Etik Suryani
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.51
Pukat UGM: Komitmen Antikorupsi Harus Dibuktikan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.21