Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan empat tersangka dalam kasus korupsi beasiswa senilai Rp21 miliar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Para tersangka adalah SY selaku Kepala BPSDM, ET sebagai Bendahara Yayasan IEP Persada Indonesia, CP Kuasa Pengguna Anggaran, dan RHY Kepala Subbidang sekaligus PPTK. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk keperluan persidangan.

Kasus ini melibatkan program beasiswa pendidikan S2 dan S3 untuk 15 mahasiswa asal Aceh yang kuliah di Universitas Rhode Island melalui yayasan IEP Persada Indonesia dengan dana Rp21 miliar lebih. Modus korupsi dilakukan dengan cara mark up atau penggelembungan komponen beasiswa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,32 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh. Sejumlah barang bukti berupa uang Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS telah disita.

Tersangka dijerat dengan Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Kejaksaan mengajak masyarakat untuk meningkatkan integritas dan aktif melaporkan kasus korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait