Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan empat tersangka dalam kasus korupsi beasiswa senilai Rp21 miliar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Para tersangka adalah SY selaku Kepala BPSDM, ET sebagai Bendahara Yayasan IEP Persada Indonesia, CP Kuasa Pengguna Anggaran, dan RHY Kepala Subbidang sekaligus PPTK. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk keperluan persidangan.
Kasus ini melibatkan program beasiswa pendidikan S2 dan S3 untuk 15 mahasiswa asal Aceh yang kuliah di Universitas Rhode Island melalui yayasan IEP Persada Indonesia dengan dana Rp21 miliar lebih. Modus korupsi dilakukan dengan cara mark up atau penggelembungan komponen beasiswa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,32 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh. Sejumlah barang bukti berupa uang Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS telah disita.
Tersangka dijerat dengan Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Kejaksaan mengajak masyarakat untuk meningkatkan integritas dan aktif melaporkan kasus korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 22.30
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 16.55
Profil Kuntadi, Jampidsus Kejagung yang Bakal Ganyang para Koruptor
Berita terkait
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09