Kasus Tata Kelola MBG Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Didesak Tuntut Dadan Cs Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) mengkritik keras penanganan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejagung. JMI menilai proses hukum jalan di tempat dan menuntut hukuman mati bagi pelaku. Skandal MBG BGN merugikan negara Rp10,5 triliun per tahun. BPKP menemukan penyalahgunaan anggaran Rp6 juta untuk mitra SPPG mencapai miliaran per hari. Ditemukan penggelembungan harga pengadaan barang non-operasional seperti 21.801 motor listrik Rp1,03 triliun, 32.000 sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 TV 75 inci. Kejagung telah menetapkan 7 tersangka termasuk Dadan Hindayana, namun JMI menilai masih minim progres karena belum ada penambahan tersangka baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.57
Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 21.00
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 07.39
Penjual Ompreng Ikut Diperiksa, Jejak Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Berita terkait
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 11.13
Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 02.02
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.40
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20