Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

JMI mengkritik penanganan kasus korupsi program MBG BGN yang merugikan negara Rp10,5 triliun per tahun. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp6 juta untuk insentif SPPG serta penggelembungan harga pengadaan barang non-operasional senilai Rp1,03 triliun termasuk 21.801 motor listrik dan peralatan lain. Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, termasuk Dadan Hindayana. JMI menuntut hukuman mati bagi pelaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 21.00
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.18
Kasus Tata Kelola MBG Dinilai Jalan di Tempat, Kejagung Didesak Tuntut Dadan Cs Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 07.39
Penjual Ompreng Ikut Diperiksa, Jejak Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Berita terkait
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.40
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13
Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.52