Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: 2 Tersangka Pegawai Pajak Diminta PT TPL Manipulasi Ekspor Pulp

Kejaksaan Agung menetapkan dua pemeriksa pajak, BP dan SR, sebagai tersangka kasus manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL. Kedua tersangka membantu PT TPL memanipulasi nilai pajak ekspor. PT TPL, perusahaan industri pengolahan pulp sejak 2008, melakukan underinvoicing dengan melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau BHKP yang harganya rendah di pasar global, padahal sebenarnya dissolving pulp yang lebih mahal. Produk dikirim ke afiliasi PT Asia Pacific Rayon sebagai high alpha pulp. Manipulasi berlangsung dari 2018 hingga 2025 dan menyebabkan penurunan pajak badan perusahaan.

BP diminta membantu sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, sementara SR untuk tahun 2024. Mereka tidak menjalankan tugas pengawasan dan review KKP serta LHP sesuai audit program, serta menerima uang dari PT TPL. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sementara sebesar Rp2 triliun yang akan dikonfirmasi auditor.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP, lalu ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penjelasan disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait