Kejagung Bantah 4 Pejabatnya Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian, Anggap Hanya Asumsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum ada bukti nyata bahwa 4 pejabatnya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Tudingan tersebut masih bersifat asumsi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menekankan bahwa fakta akan terungkap pada persidangan pokok perkara. Sementara itu, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan tidak ada penerimaan uang Rp 40 miliar tersebut dan tidak terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga menyebutkan bahwa Tan Kian hanya menggunakan kata "menurut saya, bisa saja" dan tidak pernah menyebutkan secara eksplisit nama pejabat yang disebutkan. Tim penyidik akan menjalani proses hukum secara profesional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 01.45
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 00.12
Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 00.00
Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
Berita terkait
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 21.41
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02
Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.43