Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Bantah 4 Pejabatnya Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian, Anggap Hanya Asumsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum ada bukti nyata bahwa 4 pejabatnya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Tudingan tersebut masih bersifat asumsi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menekankan bahwa fakta akan terungkap pada persidangan pokok perkara. Sementara itu, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan tidak ada penerimaan uang Rp 40 miliar tersebut dan tidak terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga menyebutkan bahwa Tan Kian hanya menggunakan kata "menurut saya, bisa saja" dan tidak pernah menyebutkan secara eksplisit nama pejabat yang disebutkan. Tim penyidik akan menjalani proses hukum secara profesional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait