Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan dini hari di rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), Kejagung menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan mendesak sesuai Pasal 113 ayat 4 UU KUHAP untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan. Penggeledahan juga dilakukan serentak di tiga lokasi sebagai strategi penyidikan guna mencegah koordinasi antar-pihak.
Kejagung mengantongi empat alat bukti sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Bukti elektronik mencakup rekaman percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya, yang mengungkap perannya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat penyimpangan tata kelola, kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun per tahun berdasarkan audit BPKP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.00
Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.31
Kejagung Ungkap Chat Eks Wakil Kepala BGN dan Istri Jadi Bukti Kasus MBG
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 19.44
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari
Berita terkait
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.25
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.59
Kejagung Panggil 16 Saksi Korupsi MBG: Direktur Perusahaan hingga Yayasan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.03