Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan dini hari di rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), Kejagung menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan mendesak sesuai Pasal 113 ayat 4 UU KUHAP untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan. Penggeledahan juga dilakukan serentak di tiga lokasi sebagai strategi penyidikan guna mencegah koordinasi antar-pihak.

Kejagung mengantongi empat alat bukti sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Bukti elektronik mencakup rekaman percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya, yang mengungkap perannya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat penyimpangan tata kelola, kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun per tahun berdasarkan audit BPKP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait