Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan dini hari di rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), Kejagung menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan mendesak sesuai Pasal 113 ayat 4 UU KUHAP untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan. Penggeledahan juga dilakukan serentak di tiga lokasi sebagai strategi penyidikan guna mencegah koordinasi antar-pihak.
Kejagung mengantongi empat alat bukti sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Bukti elektronik mencakup rekaman percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya, yang mengungkap perannya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat penyimpangan tata kelola, kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun per tahun berdasarkan audit BPKP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.00
Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.31
Kejagung Ungkap Chat Eks Wakil Kepala BGN dan Istri Jadi Bukti Kasus MBG
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 19.44
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.18
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35