Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Kasus MBG, Kerugian Rp10,5 T per Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penetapan didasarkan pada empat alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik (percakapan dengan pihak lain termasuk istri), dan dokumen. Kejagung membantah dalil praperadilan yang menyebut penetapan tersangka tanpa bukti, dan menegaskan proses hukum sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi terlebih dahulu.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat pemborosan program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan beberapa pihak lainnya. Modus korupsi meliputi penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa syarat yang memadai, serta mark up harga pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait