Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Kasus MBG, Kerugian Rp10,5 T per Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penetapan didasarkan pada empat alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik (percakapan dengan pihak lain termasuk istri), dan dokumen. Kejagung membantah dalil praperadilan yang menyebut penetapan tersangka tanpa bukti, dan menegaskan proses hukum sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi terlebih dahulu.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat pemborosan program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan beberapa pihak lainnya. Modus korupsi meliputi penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa syarat yang memadai, serta mark up harga pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.00
Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 08.06
Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 17.34
Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari
Berita terkait
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32