Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penggeledahan dini hari di rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Kejagung menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 113 ayat 4 UU KUHAP karena keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, atau dirusak.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda, termasuk kediaman Lodewyk dan dua lokasi milik pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan mencegah komunikasi antar-pihak yang berperkara dan menjaga efektivitas proses penyidikan. Kejagung menegaskan penggeledahan serentak sah secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait