Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penggeledahan dini hari di rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Kejagung menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 113 ayat 4 UU KUHAP karena keadaan mendesak untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, atau dirusak.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda, termasuk kediaman Lodewyk dan dua lokasi milik pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan mencegah komunikasi antar-pihak yang berperkara dan menjaga efektivitas proses penyidikan. Kejagung menegaskan penggeledahan serentak sah secara hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 17.34
Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dini Hari
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 13.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.38
Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Kejagung Ungkap Ada MoU Bangun 500 Titik Dapur MBG, Lodewyk Pusung Bantah
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.48
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk: Penyitaan Aset Sah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 01.45
Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.43