Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam dua hari, 13 dan 14 Agustus 2026, penyidik telah memeriksa total enam saksi, termasuk pihak dari PT SU dan dua orang dari pihak swasta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung. Rudi Margono memastikan kasus yang menjerat Febrie adalah TPPU, namun tidak merinci detail kaitan kasus atau nilai kerugian negara. Proses penyidikan diklaim akan terus dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait