Sita Uang Rp 401,6 Miliar dari PT CNI, Jampidsus Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menyita uang lebih dari Rp 401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus korupsi tata kelola nikel. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penanganan kasus tersebut diselesaikan dengan cepat dan berorientasi pengembalian kerugian negara. Boyamin menilai gaya kepemimpinan Jampidsus Kuntadi mirip Baharuddin Lopa, yang lebih fokus pada pengembalian kerugian negara daripada sekadar penahanan tersangka. Selain kasus PT CNI, MAKI juga menyerukan Jampidsus bersinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menyelesaikan kasus korupsi di sektor lingkungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.47
Kejagung Ungkap Asal-usul Duit Cash Rp 401 M yang Disita di Kasus Nikel
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.54
Kejagung Ungkap Modus PT CNI Atur Dokumen Kadar Nikel untuk Ekspor
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.38
Modus Ekspor Nikel Ilegal yang Bikin Negara Rugi Rp 401 M
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
Berita terkait
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Duit Sitaan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Duit Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Kejagung Periksa Tenaga Ahli dan ASN BGN terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 05.57