Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Sita Uang Rp 401,6 Miliar dari PT CNI, Jampidsus Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menyita uang lebih dari Rp 401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus korupsi tata kelola nikel. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penanganan kasus tersebut diselesaikan dengan cepat dan berorientasi pengembalian kerugian negara. Boyamin menilai gaya kepemimpinan Jampidsus Kuntadi mirip Baharuddin Lopa, yang lebih fokus pada pengembalian kerugian negara daripada sekadar penahanan tersangka. Selain kasus PT CNI, MAKI juga menyerukan Jampidsus bersinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk menyelesaikan kasus korupsi di sektor lingkungan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait