Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor pulp oleh PT TPL Tbk. Dua tersangka, yang masih bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak, diduga membantu PT TPL melakukan underinvoicing dengan cara mengubah klasifikasi produk ekspor dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan ini dilakukan untuk menyembunyikan nilai sebenarnya produk yang diekspor ke pihak afiliasi, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan pajak negara. Kasus ini berkaitan dengan transfer pricing dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT TPL sejak periode 2018 hingga 2025. PT TPL diduga secara sistematis melaporkan penjualan produknya dengan nilai yang tidak sesuai, mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan temuan penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun, yang masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim auditor. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait