Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Dinas Keuangan, yakni BP dan SR, sebagai tersangka korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tersangka diduga membantu TPL melakukan under invoicing dengan melaporkan dissolving pulp sebagai paper grade pulp atau BHKP, sehingga menipu sistem pajak negara. Hasil penyidikan mencatat kerugian negara Rp2 triliun. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 603 jo. pasal 20 huruf a/c UU No 1 Tahun 2023 dan ditahan selama 20 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.36
Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.30
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.57
Kejagung tetapkan dua pegawai pajak tersangka korupsi PT TPL
Berita terkait
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 21.56
Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 11.55
Kasus Transfer Pricing PT TPL Seret Oknum Pajak, Menkeu Purbaya Jamin Akan Kooperatif
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 22.23
Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor, Purbaya: Itu Oknum!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.31