Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung menyatakan bahwa keterangan Febrie saat pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan oleh Tim 9.

Kejagung menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHHAP, yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Selain itu, Kejagung menegaskan bahwa penahanan memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHHAP, karena tindak pidana yang dituduhkan melangkapi ancaman pidana minimal, yaitu Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan maksimal 20 tahun penjara.

Febrie sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Namun, Kejagung menyatakan bahwa seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi dan tidak ada dasar hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait