Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung menyatakan bahwa keterangan Febrie saat pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan oleh Tim 9.
Kejagung menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHHAP, yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Selain itu, Kejagung menegaskan bahwa penahanan memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHHAP, karena tindak pidana yang dituduhkan melangkapi ancaman pidana minimal, yaitu Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan maksimal 20 tahun penjara.
Febrie sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Namun, Kejagung menyatakan bahwa seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi dan tidak ada dasar hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Berita terkait
Febrie Gugat Penahanan Kejagung, Minta Dibebaskan Hakim Praperadilan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.09
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.00