Kejati Bali Usut Korupsi Kondotel Rp100 Miliar, Bidik Keterlibatan PT ASABRI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Kejati Bali mengusut dugaan korupsi pembelian 125 kondotel Avani Nusa Dua Bali senilai Rp100 miliar. Kasus bermula Desember 2015 ketara PT ASABRI bekerjasama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli kondotel tersebut. Meskipun sudah melunasi Rp100 miliar, hingga kini tidak satupun bangunan yang diserahkan. Sampai saat ini, Direktur Utama PT Danau Winata Indah (SLD) sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan PT ASABRI sebagai tersangka, namun peluang penetapan masih terbuka jika ada minimal dua alat bukti yang cukup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 12.05
Bupati Gowa Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan-TPPU
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 02.00
Kejati Jerat Bos Properti Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bali Rp 100 M
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.31
Tiga Tersangka Sudah Dijerat, Kejagung Kini Periksa Direksi PT TMS
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.16
Bikin Elus Dada! Skandal Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rugikan Negara Hingga Rp 10 Triliun!
Berita terkait
Ini Jejak Bos PT Danau Winata Indah Dalam Korupsi ASABRI Rp 100 Miliar di Bali
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 07.19
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.39
Kejati Bali Tahan Bos PT Danau Winata Indah, Dijebloskan ke Lapas Kerobokan
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 06.42
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 16.25