Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Bali Usut Korupsi Kondotel Rp100 Miliar, Bidik Keterlibatan PT ASABRI

Penyidik Kejati Bali mengusut dugaan korupsi pembelian 125 kondotel Avani Nusa Dua Bali senilai Rp100 miliar. Kasus bermula Desember 2015 ketara PT ASABRI bekerjasama dengan PT Danau Winata Indah untuk membeli kondotel tersebut. Meskipun sudah melunasi Rp100 miliar, hingga kini tidak satupun bangunan yang diserahkan. Sampai saat ini, Direktur Utama PT Danau Winata Indah (SLD) sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan PT ASABRI sebagai tersangka, namun peluang penetapan masih terbuka jika ada minimal dua alat bukti yang cukup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait