Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan di Kalimantan terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan RI menjatuhkan sanksi administratif ke enam perusahaan PBPH di Kalimantan terkait karhutla seluas 1.511,55 hektar. PT MPK mendapat pembekuan perizinan dan sanksi paksaan karena kebakaran berulang, sisanya enam perusahaan dikenai sanksi paksaan. Kebakaran terbesar terjadi di PT WEL (760,51 hektar), diikuti PT MPK (394,83 hektar), PT WSP (107,7 hektar), PT FI (95,87 hektar), PT PSR (82,26 hektar), dan PT NES (70,38 hektar). Sanksi mewajibkan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan vegetasi, termasuk penataan tata air di lahan gambut. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.30
Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.00
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 15.00
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan usai Karhutla di Kalimantan: 1 Kena Pembekuan Izin
Berita terkait
Pemegang PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra untuk Tangani Karhutla
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
Kemenhut Soroti 10 Persen Pemegang Konsesi Masih Tak Tertib Laporkan Kesiapan Karhutla
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 10.45
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 08.50
5.000 ASN Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.30