Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan di Kalimantan terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan RI menjatuhkan sanksi administratif ke enam perusahaan PBPH di Kalimantan terkait karhutla seluas 1.511,55 hektar. PT MPK mendapat pembekuan perizinan dan sanksi paksaan karena kebakaran berulang, sisanya enam perusahaan dikenai sanksi paksaan. Kebakaran terbesar terjadi di PT WEL (760,51 hektar), diikuti PT MPK (394,83 hektar), PT WSP (107,7 hektar), PT FI (95,87 hektar), PT PSR (82,26 hektar), dan PT NES (70,38 hektar). Sanksi mewajibkan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan vegetasi, termasuk penataan tata air di lahan gambut. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait