Kepala BPKH Ungkap Efisiensi Dana Haji Rp 300 Miliar dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 oleh KPK. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) menanyakan mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji untuk haji reguler dan haji khusus.
Awalnya, komposisi kuota haji tambahan 2024 ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pemerintah kemudian mengubah alokasi menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori. Perubahan ini menyebabkan selisih nilai manfaat dana haji yang tidak digunakan untuk pembiayaan jemaah haji reguler.
Berdasarkan proyeksi awal dengan skema 92:8, nilai manfaat yang diperlukan untuk haji reguler diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Setelah perubahan alokasi menjadi 50:50, realisasi pengeluaran BPKH untuk jemaah haji reguler turun menjadi sekitar Rp 7,8 triliun. Fadlul menyampaikan bahwa selisih senilai Rp 300 miliar inil merupakan efisiensi yang tidak digunakan untuk kepentingan jemaah haji reguler.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.36
Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tak Masuk Kas Negara
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.41
Kepala BPKH Tegaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jamaah, Tak Masuk Kas Negara
Berita terkait
Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.09
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00