Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BPKH Ungkap Efisiensi Dana Haji Rp 300 Miliar dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 oleh KPK. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) menanyakan mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji untuk haji reguler dan haji khusus.

Awalnya, komposisi kuota haji tambahan 2024 ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pemerintah kemudian mengubah alokasi menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori. Perubahan ini menyebabkan selisih nilai manfaat dana haji yang tidak digunakan untuk pembiayaan jemaah haji reguler.

Berdasarkan proyeksi awal dengan skema 92:8, nilai manfaat yang diperlukan untuk haji reguler diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Setelah perubahan alokasi menjadi 50:50, realisasi pengeluaran BPKH untuk jemaah haji reguler turun menjadi sekitar Rp 7,8 triliun. Fadlul menyampaikan bahwa selisih senilai Rp 300 miliar inil merupakan efisiensi yang tidak digunakan untuk kepentingan jemaah haji reguler.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait