Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK telaah fakta sidang soal 400.000 dolar AS untuk teman Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah fakta persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, khususnya terkait aliran uang 400.000 dolar AS yang diberikan kepada perantara teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Jaksa Penuntut Umum KPK akan menganalisis setiap keterangan dalam persidangan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan hingga 30 Maret 2026 telah menetapkan empat tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keempat tersangka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar dan mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026.

Dalam sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026, terungkap penyerahan uang 400.000 dolar AS kepada Erik sebagai perantara Zainal Abidin, yang merupakan teman Ketua Pansus Haji DPR 2024 Nusron Wahid. Gus Alex semula bertanya kepada Syaiful Bahri terkait titipan uang 406.000 dolar AS dari Asrul Aziz, yang kemudian tersisa 301.000 dolar AS setelah sebagian digunakan. Gus Alex kemudian menambah 100.000 dolar AS dan meminta Syaiful Bahri bertemu Erik untuk menyerahkan 400.000 dolar AS guna memenuhi permintaan Zainal Abidin atas nama Nusron Wahid.

KPK juga mengungkapkan bahwa 27 pihak dan 313 pelaku usaha (PIHK) menerima aliran dana dari kasus korupsi haji ini. Muhadjir Effendy juga sempat menjadi saksi dalam persidangan terkait kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait