Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Konstruksi Kasus Asuransi Perkapalan PT Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 M

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020. Empat tersangka ditahan: Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santoa, Manajer Manajemen Risiko PT Pelni Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

Modus korupsi berupa pembayaran komisi agen fiktif kepada tiga perusahaan agen asuransi yang tidak mengerjakan apapun terkait kontrak asuransi perkapalan PT Pelni. Total nilai kontrak penunjukan langsung selama 2015-2020 mencapai Rp263 miliar untuk jenis asuransi Marine Hull dan Wreck Removal & Pollution. Komisi yang dibayarkan kepada dua agen dikembalikan 93%-95% ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, lalu dialirkan untuk operasional kantor dan ke pribadi para tersangka. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp15,602 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait