Konstruksi Kasus Asuransi Perkapalan PT Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020. Empat tersangka ditahan: Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santoa, Manajer Manajemen Risiko PT Pelni Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.
Modus korupsi berupa pembayaran komisi agen fiktif kepada tiga perusahaan agen asuransi yang tidak mengerjakan apapun terkait kontrak asuransi perkapalan PT Pelni. Total nilai kontrak penunjukan langsung selama 2015-2020 mencapai Rp263 miliar untuk jenis asuransi Marine Hull dan Wreck Removal & Pollution. Komisi yang dibayarkan kepada dua agen dikembalikan 93%-95% ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, lalu dialirkan untuk operasional kantor dan ke pribadi para tersangka. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp15,602 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Rugikan Negara Rp 15,6 M, Korupsi Jasindo Pakai Modus Komisi Fiktif
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 22.41
KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasindo
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 22.21
KPK tahan empat tersangka kasus korupsi asuransi Jasindo
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 22.17
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar
Berita terkait
KPK Sambut Baik Usulan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.52
Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Kita Taat Aturan
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.00
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus di Jasindo, Kerugian Negara Rp15,6 Miliar
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.48
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 20.42