Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rugikan Negara Rp 15,6 M, Korupsi Jasindo Pakai Modus Komisi Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi kapal PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni senilai Rp 263 miliar melalui mekanisme penunjukan langsung. Asuransi tersebut menjamin kapal PT Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, hingga terbakar.

Modus korupsi yang dilakukan adalah pembayaran komisi agen fiktif. Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Untung Hadi Santosa, diduga memerintahkan pembayaran komisi kepada tiga perusahaan agen asuransi yang tidak mengerjakan pengurusan asuransi kapal PT Pelni. Komisi tersebut dibayarkan ke PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, lalu dikembalikan 93-95% ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Sisa 5-7% diterima agen. Dugaan aliran dana komisi fiktif mengalir kepada keempat tersangka.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 15,602 miliar. Keempat tersangka ditahan adalah Untung Hadi Santosa (eks Direktur Pemasaran Jasindo), Eko Yuni Triyanto (eks Manajer Manajemen Risiko PT Pelni), Yohanes Priyo Iriantono (eks Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), dan Zulchaibar (eks Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri). Mereka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait