Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Kasus ini berkaitan dengan penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelni kepada PT Jasindo, yang diduga melanggar hukum. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 15,6 miliar.

Empat tersangka yang ditahan adalah Untung Hadi Santoa (Direktur Pemasaran PT Jasindo), Eko Yuni Triyanto (Manajer PT Pelni), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri). Mereka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Zulchaibar menyatakan taat aturan, sementara tiga lainnya tidak memberikan komentar.

KPK juga sedang mengusut dua kasus korupsi terpisah terkait PT Jasindo, yaitu kasus pembayaran komisi agen dengan taksiran kerugian negara Rp 36 miliar, dan kasus pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni dengan kerugian sekitar Rp 9 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait