KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Kasus ini berkaitan dengan penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelni kepada PT Jasindo, yang diduga melanggar hukum. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 15,6 miliar.
Empat tersangka yang ditahan adalah Untung Hadi Santoa (Direktur Pemasaran PT Jasindo), Eko Yuni Triyanto (Manajer PT Pelni), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri). Mereka akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Zulchaibar menyatakan taat aturan, sementara tiga lainnya tidak memberikan komentar.
KPK juga sedang mengusut dua kasus korupsi terpisah terkait PT Jasindo, yaitu kasus pembayaran komisi agen dengan taksiran kerugian negara Rp 36 miliar, dan kasus pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni dengan kerugian sekitar Rp 9 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.00
Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Kita Taat Aturan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 22.41
KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasindo
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 22.21
KPK tahan empat tersangka kasus korupsi asuransi Jasindo
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 20.42
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
Berita terkait
Rugikan Negara Rp 15,6 M, Korupsi Jasindo Pakai Modus Komisi Fiktif
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Konstruksi Kasus Asuransi Perkapalan PT Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 M
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.17
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus di Jasindo, Kerugian Negara Rp15,6 Miliar
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.48
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55