Korupsi Motor Listrik MBG: Pengadaan 21 Ribu Unit, 19 Ribuan Dikorupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengungkap korupsi pengadaan 21.644 unit motor listrik program MBG BGN dengan nilai Rp 1,2 triliun. Dugaan manipulasi: pesanan awal 25.644 unit, pelaksanaan hanya 2.117 unit pada Maret 2026, namun dilaporkan selesai 21.800 unit. Lima tersangka yakni Kolonel Budi Utomo (PPK BGN) dan empat pengelola PT YAT serta PT ASE. Penyidik menemukan kongkalikong mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga HPS. Kerugian negara diperkirakan Rp 10 triliun menurut BPKP. Kasus melibatkan 11 tersangka total, termasuk mantan kepala BGN dan yayasan pendukung SPPG.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 13.24
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter Terkait Korupsi MBG
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.42
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Didorong Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 08.52
Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main-main, dari Pesawat hingga Helikopter
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 18.08
Kejagung Sita Aset Rp24,97 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG
Berita terkait
Kejagung Ungkap Manipulasi Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.08
Sudah 11 Tersangka Dijerat Kejagung di Kasus Korupsi BGN Era Dadan Hindayana
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 20.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.48