Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Motor Listrik MBG: Pengadaan 21 Ribu Unit, 19 Ribuan Dikorupsi

Kejaksaan Agung mengungkap korupsi pengadaan 21.644 unit motor listrik program MBG BGN dengan nilai Rp 1,2 triliun. Dugaan manipulasi: pesanan awal 25.644 unit, pelaksanaan hanya 2.117 unit pada Maret 2026, namun dilaporkan selesai 21.800 unit. Lima tersangka yakni Kolonel Budi Utomo (PPK BGN) dan empat pengelola PT YAT serta PT ASE. Penyidik menemukan kongkalikong mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga HPS. Kerugian negara diperkirakan Rp 10 triliun menurut BPKP. Kasus melibatkan 11 tersangka total, termasuk mantan kepala BGN dan yayasan pendukung SPPG.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait