Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23 September 2026), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendukung pembangunan konstruksi perkara. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi pembekuan ini masih berlangsung hingga pukul 14.11 WIB dan akan diikuti dengan pembaruan informasi lebih lanjut.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan mantan bupati.

Delapan tersangka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk, serta tiga pihak swasta yang diduga terlibat sebagai perantara. Selain itu, mantan Bupati Kebumen dan Ketua DPP Partai Golkar juga termasuk dalam daftar tersangka. Kasus ini menunjukkan dugaan keterlibatan lintas sektor dalam penyelesaian izin HGB yang mencurigakan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait