Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Sejumlah Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam sidang kasus korupsi kuota haji khusus tahun 2023-2024, beberapa nama tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Sidang membahas pemeriksaan empat saksi, termasuk Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi, yang mengonfirmasi bahwa daftar jemaah TX dan T0 berasal dari Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M Agus Syafii. Menurutnya, data 'floating' dan 'real' merupakan hasil pembicaraan dan plotting kuota oleh pihak terkait.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Selain itu, dugaan korupsi ini diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily membantah pernah meminta kuota haji khusus. Ia menyatakan bahwa semua usulan percepatan yang diterimanya diteruskan ke sistem Kementerian Agama sesuai aturan nomor urut daftar tunggu, dan tidak ada jalur khusus pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait