Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan

Mantan Wakulimas Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2026 untuk menguji sah tidaknya penyitaan barang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal asing. Perkara tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dan diklasifikasikan sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan Senin, 14 September 2026 pukul 09.00 WIB. Hakim Yuliana ditunjaku dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni. KPK menyatakan menghormati hak Silmy melalui mekanisme checks and balances, sekaligus menegaskan praperadilan sebagai bagian proses hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum secara formil. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait