Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakulimas Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2026 untuk menguji sah tidaknya penyitaan barang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal asing. Perkara tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dan diklasifikasikan sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan Senin, 14 September 2026 pukul 09.00 WIB. Hakim Yuliana ditunjaku dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni. KPK menyatakan menghormati hak Silmy melalui mekanisme checks and balances, sekaligus menegaskan praperadilan sebagai bagian proses hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum secara formil. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.54
Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
Berita terkait
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.30
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Silmy Karim Ajukan Gugatan soal Penyitaan Aset, KPK Siap Hadapi
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.22