Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Uang Rp 665 Juta di Kasus Rektor Unsoed: Disimpan di Dalam Kresek

KPK menyita uang tunai Rp 665 juta dan saldo Rp 99 juta dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Barang bukti ini disimpan oleh Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, di dalam kresek hitam yang tersembunyi di laci meja. Selain itu, sejumlah uang juga ditemukan dalam map berwarna cokelat. Kasus ini menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III), Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto.

KPK mengungkap tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Klaster pertama melibatkan permintaan Rp 650 juta dari orang tua seorang siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed, meskipun siswa tersebut gagal diterima. Klaster kedua berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 680 juta terkait seleksi mahasiswa baru. Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto yang mengumpulkan Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Akhmad Sodiq dan Eko Sumanto dikabarkan menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas. Kuota-kuota ini dijual kepada orang tua dan guru dengan harga antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait