KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk periode 2015-2020. Penahanan dilakukan pada Kamis, 30 Juli, dan tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Kasus ini melibatkan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penunjukan langsung pekerjaan asuransi, yang berpotensi merugikan negara.
Keempat tersangka adalah Untung Hadi Santoa (Direktur Pemasaran PT Jasindo), Eko Yuni Triyanto (Manajer PT Pelni), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri). Total nilai kontrak selama 2015-2020 mencapai Rp263 miliar, sementara kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp15,6 miliar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya terhadap dugaan korupsi di PT Jasindo, yang sebelumnya telah menyeret pejabat lain seperti mantan Direktur Utama Budi Tjahjono dan mantan Direktur Sahata Lumban Tobing terkait kasus komisi agen fiktif. KPK terus menangani serangkaian kasus serupa untuk memberantas korupsi di sektor asuransi milik negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 00.00
Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Kita Taat Aturan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 22.41
KPK Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasindo
ANTARA News · 30 Juli 2026 pukul 22.21
KPK tahan empat tersangka kasus korupsi asuransi Jasindo
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Rugikan Negara Rp 15,6 M, Korupsi Jasindo Pakai Modus Komisi Fiktif
Berita terkait
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 22.17
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus di Jasindo, Kerugian Negara Rp15,6 Miliar
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.48
Konstruksi Kasus Asuransi Perkapalan PT Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 M
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.17
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49