Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk periode 2015-2020. Penahanan dilakukan pada Kamis, 30 Juli, dan tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Kasus ini melibatkan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penunjukan langsung pekerjaan asuransi, yang berpotensi merugikan negara.

Keempat tersangka adalah Untung Hadi Santoa (Direktur Pemasaran PT Jasindo), Eko Yuni Triyanto (Manajer PT Pelni), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), dan Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri). Total nilai kontrak selama 2015-2020 mencapai Rp263 miliar, sementara kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp15,6 miliar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya terhadap dugaan korupsi di PT Jasindo, yang sebelumnya telah menyeret pejabat lain seperti mantan Direktur Utama Budi Tjahjono dan mantan Direktur Sahata Lumban Tobing terkait kasus komisi agen fiktif. KPK terus menangani serangkaian kasus serupa untuk memberantas korupsi di sektor asuransi milik negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait