KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka, namun satu di antaranya tidak hadir. Para tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama). Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Agustus 2026. Satu tersangka yang tidak hadir adalah Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025) dengan alasan kondisi kesehatan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.22
KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus Bank Pembangunan Daerah
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.25
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 04.45
4 Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Ungkap Nasib Ridwan Kamil
Berita terkait
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Cecar Yuddy Renaldi Soal Dana Non-Budgeter yang Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 10.15
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55