Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta yang Minta Sponsor Fashion Show Anak

KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayahan DJP Jakarta Khusus, terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan pada 19 Agustus 2026 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.

Dalam kasus ini, Haniv diduga meminta sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita, pada tahun 2016. Permintaan tersebut disampaikan kepada bawahannya dan kemudian kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan luar Jakarta. Total sponsorship yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp 300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan valuta asing dari 2013 hingga 2022. Uang tersebut dimasukkan ke deposito sebesar Rp 10 miliar dan ditukar melalui money changer dengan total nilai sekitar Rp 10 miliar. Total keseluruhan gratifikasi yang diterima Haniv diperkirakan mencapai Rp 20,7 miliar. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait