KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta yang Minta Sponsor Fashion Show Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayahan DJP Jakarta Khusus, terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan pada 19 Agustus 2026 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Haniv diduga meminta sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita, pada tahun 2016. Permintaan tersebut disampaikan kepada bawahannya dan kemudian kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan luar Jakarta. Total sponsorship yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp 300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan valuta asing dari 2013 hingga 2022. Uang tersebut dimasukkan ke deposito sebesar Rp 10 miliar dan ditukar melalui money changer dengan total nilai sekitar Rp 10 miliar. Total keseluruhan gratifikasi yang diterima Haniv diperkirakan mencapai Rp 20,7 miliar. Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.51
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
Berita terkait
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Wali Kota Madiun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.31
Dugaan Gratifikasi Bupati Bolmut Tembus Rp 11,14 Miliar
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 16.57
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01
Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 12.03