Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tindak Lanjuti 57 Laporan LHKPN Terindikasi Tak Sesuai Profil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 57 laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan temuan ini menunjukkan pengawasan LHKPN tidak sekadar mengumpulkan dokumen, tetapi juga menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, pada Kamis (30/7).

Secara keseluruhan, hingga Juni 2026 KPK menerima 422.766 LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 98 persen. Beberapa instansi mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen, termasuk BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari. Tingkat kepatuhan ini menunjukkan kesadaran melaporkan harta kekayaan semakin kuat di kalangan pejabat publik.

Selain itu, KPK mencatat peningkatan pelaporan gratifikasi. Sepanjang semester I 2026, KPK menerima 2.850 laporan gratifikasi, dengan 626 laporan ditetapkan menjadi milik negara bernilai Rp5,14 miliar, meningkat dibandingkan semester I 2025 yang mencatat 2.617 laporan dengan nilai Rp1,78 miliar. KPK juga berhasil mendorong pembentukan 739 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi hingga Juni 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait