Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Reaksi Kejagung soal Rencana Febri Adriansyah Ajukan Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rencana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan ini akan menguji tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mempersilakan langkah tersebut karena merupakan hak tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait