Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mendesak jaksa penyelidik Kejaksaan Agung untuk aktif mencari pemilik 74 kilogram emas yang disita dari rumah kliennya, bukan hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Ia menegaskan penyidik harus mengumpulkan bukti kuat untuk membuktikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik perlu menjelaskan tindak pidana asal atau predicate crime sebagai dasar penetapan tersangka. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak mengetahui tuduhan secara rinci untuk memastikan hak pembelaan terpenuhi. Hal ini krusial dalam proses hukum.

Kasus korupsi yang digabung dengan TPPU ini sangat rumit dan memerlukan investigasi mendalam. Febri menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap aset serta sumbernya, agar hukum berjalan adil dan akurat sesuai aturan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait