Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mendesak jaksa penyelidik Kejaksaan Agung untuk aktif mencari pemilik 74 kilogram emas yang disita dari rumah kliennya, bukan hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Ia menegaskan penyidik harus mengumpulkan bukti kuat untuk membuktikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik perlu menjelaskan tindak pidana asal atau predicate crime sebagai dasar penetapan tersangka. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak mengetahui tuduhan secara rinci untuk memastikan hak pembelaan terpenuhi. Hal ini krusial dalam proses hukum.
Kasus korupsi yang digabung dengan TPPU ini sangat rumit dan memerlukan investigasi mendalam. Febri menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap aset serta sumbernya, agar hukum berjalan adil dan akurat sesuai aturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.17
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Tantang Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 22.30
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan
Berita terkait
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.11
Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.00
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40