Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Merasa Yaqut Dikriminalisasi, Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguji secara objektif dugaan korupsi kuota haji terkait kebijakan Yaqut. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum administrasi pemerintahan terlebih dahulu. Dodi, salah satu kuasa hukum, menekankan bahwa kebijakan pejabat pemerintahan sebai-nya diuji dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur batas kewenangan, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Menurutnya, keputusan Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 bukan inisiatifnya sendiri, melainkan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkola Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Dodi menjelaskan bahwa penambahan kuota tidak bisa dilihat hanya sebagai angka yang dibagi secara persentase, karena setiap tambahan jemaah memiliki konsekuensi terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, pelayanan, dan keselamatan jemaah. Oleh karena itu, keputusan pembagian kuota harus dinilai berdasarkan kondisi faktual saat kebijakan dibuat, bukan hanya berdasarkan hasil akhirnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait