Kuasa Hukum Merasa Yaqut Dikriminalisasi, Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguji secara objektif dugaan korupsi kuota haji terkait kebijakan Yaqut. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum administrasi pemerintahan terlebih dahulu. Dodi, salah satu kuasa hukum, menekankan bahwa kebijakan pejabat pemerintahan sebai-nya diuji dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur batas kewenangan, evaluasi, dan pertanggungjawaban. Menurutnya, keputusan Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 bukan inisiatifnya sendiri, melainkan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkola Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Dodi menjelaskan bahwa penambahan kuota tidak bisa dilihat hanya sebagai angka yang dibagi secara persentase, karena setiap tambahan jemaah memiliki konsekuensi terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, pelayanan, dan keselamatan jemaah. Oleh karena itu, keputusan pembagian kuota harus dinilai berdasarkan kondisi faktual saat kebijakan dibuat, bukan hanya berdasarkan hasil akhirnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Terungkap di Sidang: Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Khusus adalah Arahan Jokowi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.15
Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 21.00
Kesaksian Eks Dirjen Haji: Yaqut Bilang Kuota Haji 50:50 Arahan Presiden
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.57