Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327228/original/004882300_1787064310-IMG_4886.jpg)
Tim hukum Febrie Adriansyah mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penyidikan kasusnya oleh Kejaksaan Agung. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi lima aspek utama: penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Sprindik, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidikan lanjutan. Semua dugaan akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pendekatan hukum acara pidana dan prinsip due process of law. Febrie menyatakan praperadilan merupakan hak hak asasi setiap orang untuk menguji kepatuhan prosedur hukum, bukan upaya menghindari proses hukum. Proses diperkirakan selesai maksimal tujuh hari sesuai KUHAP baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.54
Praperadilan Febrie Adriansyah: Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.15
Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh
Berita terkait
Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.37
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural di Sidang Praperadilan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.47
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 13.17