Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural

Tim hukum Febrie Adriansyah mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penyidikan kasusnya oleh Kejaksaan Agung. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi lima aspek utama: penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Sprindik, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidikan lanjutan. Semua dugaan akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pendekatan hukum acara pidana dan prinsip due process of law. Febrie menyatakan praperadilan merupakan hak hak asasi setiap orang untuk menguji kepatuhan prosedur hukum, bukan upaya menghindari proses hukum. Proses diperkirakan selesai maksimal tujuh hari sesuai KUHAP baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait