Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9327228/original/004882300_1787064310-IMG_4886.jpg)
Tim hukum Febrie Adriansyah mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penyidikan kasusnya oleh Kejaksaan Agung. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi lima aspek utama: penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Sprindik, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidikan lanjutan. Semua dugaan akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pendekatan hukum acara pidana dan prinsip due process of law. Febrie menyatakan praperadilan merupakan hak hak asasi setiap orang untuk menguji kepatuhan prosedur hukum, bukan upaya menghindari proses hukum. Proses diperkirakan selesai maksimal tujuh hari sesuai KUHAP baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.34
Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.01
Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Duplikasi, Minta Praperadilan Ditolak
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Berita terkait
Kubu Febrie Adriansyah Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 19.32
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Febrie Adriansyah Ingin Sidang Perkara Segera Digelar
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.23