Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu Roy Suryo mempermasalahkan proses hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan palsu ijazah Presiden Jokowi. Mereka menyoroti bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo, sehingga penyidikan hanya didasarkan pada SPDP 14 Juli 2025.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bersifat substantif, bukan sekadar administratif. Perubahan meliputi pasal yang didakwakan setelah berlakunya KUHP baru, yang berpotensi mempengaruhi substansi kasus.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026, dengan fokus pada penanganan praperadilan terhadap tudingan dugaan palsu ijazah Presiden ke-7 RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.05
Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.13
Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.08
Hakim di Sidang Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami
Berita terkait
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penetapan Tersangka
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 14.01
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Febri Diansyah Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Ruang untuk Menguji
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 12.34