Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kubu Roy Suryo mempermasalahkan proses hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan palsu ijazah Presiden Jokowi. Mereka menyoroti bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo, sehingga penyidikan hanya didasarkan pada SPDP 14 Juli 2025.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bersifat substantif, bukan sekadar administratif. Perubahan meliputi pasal yang didakwakan setelah berlakunya KUHP baru, yang berpotensi mempengaruhi substansi kasus.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026, dengan fokus pada penanganan praperadilan terhadap tudingan dugaan palsu ijazah Presiden ke-7 RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.02
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.20
Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 10.45
Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dalil Masuk Pokok Perkara
Berita terkait
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Geram Dituding Sidang Ilegal, Hakim MK Minta Ahli Relawan Gibran Keluar Persidangan
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
Tim Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita dari Eks Ketua Ombudsman
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 22.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45