Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

Kubu Roy Suryo mempermasalahkan proses hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan palsu ijazah Presiden Jokowi. Mereka menyoroti bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo, sehingga penyidikan hanya didasarkan pada SPDP 14 Juli 2025.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bersifat substantif, bukan sekadar administratif. Perubahan meliputi pasal yang didakwakan setelah berlakunya KUHP baru, yang berpotensi mempengaruhi substansi kasus.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026, dengan fokus pada penanganan praperadilan terhadap tudingan dugaan palsu ijazah Presiden ke-7 RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait