Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTKPK) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara kuota haji tambahan 2024. Dalam nota perlawanan yang disampaikan pada Selasa (18/08), tim hukum menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka menegaskan bahwa kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis, sehingga tidak tepat mencari kesalahan pada menteri.

Perkara ini mempertanyakan keputusan Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan 2024 yang diterbitkan berdasarkan kewenangan atributif. Tim hukum menilai objek yang dipersoaskan adalah kebijakan administratif, sehingga pengujian atas sah atau tidaknya keputusan dan penyalahgunaan kewenangan administratif seharusnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PTKPK.

Penuntut Umum menggunakan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar. Tim hukum menjelaskan bahwa pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus bukan keputusan sembarangan, melainkan lahir dari evaluasi pelaksanaan Haji 2023, keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina, serta hasil simulasi teknis. Kebijakan ini didasarkan pada kesepakatan Indonesia-Arab Saudi dan merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama untuk mencegah stagnasi serta menjamin keselamatan dan kepentingan umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait