Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTKPK) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara kuota haji tambahan 2024. Dalam nota perlawanan yang disampaikan pada Selasa (18/08), tim hukum menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka menegaskan bahwa kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis, sehingga tidak tepat mencari kesalahan pada menteri.
Perkara ini mempertanyakan keputusan Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan 2024 yang diterbitkan berdasarkan kewenangan atributif. Tim hukum menilai objek yang dipersoaskan adalah kebijakan administratif, sehingga pengujian atas sah atau tidaknya keputusan dan penyalahgunaan kewenangan administratif seharusnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PTKPK.
Penuntut Umum menggunakan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar. Tim hukum menjelaskan bahwa pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus bukan keputusan sembarangan, melainkan lahir dari evaluasi pelaksanaan Haji 2023, keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina, serta hasil simulasi teknis. Kebijakan ini didasarkan pada kesepakatan Indonesia-Arab Saudi dan merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama untuk mencegah stagnasi serta menjamin keselamatan dan kepentingan umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39