Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTKPK) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara kuota haji tambahan 2024. Dalam nota perlawanan yang disampaikan pada Selasa (18/08), tim hukum menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka menegaskan bahwa kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis, sehingga tidak tepat mencari kesalahan pada menteri.
Perkara ini mempertanyakan keputusan Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan 2024 yang diterbitkan berdasarkan kewenangan atributif. Tim hukum menilai objek yang dipersoaskan adalah kebijakan administratif, sehingga pengujian atas sah atau tidaknya keputusan dan penyalahgunaan kewenangan administratif seharusnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PTKPK.
Penuntut Umum menggunakan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar. Tim hukum menjelaskan bahwa pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus bukan keputusan sembarangan, melainkan lahir dari evaluasi pelaksanaan Haji 2023, keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina, serta hasil simulasi teknis. Kebijakan ini didasarkan pada kesepakatan Indonesia-Arab Saudi dan merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama untuk mencegah stagnasi serta menjamin keselamatan dan kepentingan umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.06
Asa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Kandas
Berita terkait
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.10
Pengacara Yaqut Ungkap Skema Kuota Haji 50:50 Dibahas usai Arahan Jokowi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 21.00
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19